Artikel

Lurah Gari Terima SK Mediator Eksternal dari Pengadilan Negeri Wonosari

07 Maret 2026 07:14:44  Administrator  42 Kali Dibaca  Berita Desa

Wonosari, 6 Maret 2026 — Lurah Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Widodo, S.I.P., CPM, NLP, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Mediator Eksternal dari Pengadilan Negeri Wonosari pada Jumat (6/3/2026). Penunjukan ini menjadi momentum penting karena beliau tercatat sebagai mediator bersertifikat pertama yang berasal dari unsur kepala desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Penetapan mediator eksternal tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi di lingkungan peradilan. Mediasi menjadi pendekatan yang semakin diutamakan dalam sistem hukum karena mampu menghadirkan penyelesaian perkara secara lebih cepat, efektif, serta mengedepankan prinsip dialog dan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.

Dengan latar belakang pengalaman dalam pelayanan publik dan kedekatan dengan dinamika sosial masyarakat desa, kehadiran mediator dari unsur kepala desa diharapkan mampu memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam proses penyelesaian konflik. Peran tersebut sekaligus memperkuat jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa peran mediator tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi ruang untuk menghadirkan kedamaian bagi para pihak yang berkonflik. “Walau mediator belum tentu sudah bisa berkompromi dengan masa lalunya, mediator belum tentu sudah bisa berkompromi dengan cinta dan cita-citanya, tetapi keberhasilan sebuah mediasi akan menorehkan tinta penuh arti bagi para pihak, dan menjadi alasan Tuhan untuk menurunkan rahmat-Nya,” ungkapnya.

Beliau juga mengutip hadits Nabi Muhammad SAW, “Khoirunnas anfa’uhum linnas”, yang berarti sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Nilai tersebut menjadi prinsip yang ingin beliau pegang dalam menjalankan amanah sebagai mediator, yaitu menghadirkan solusi yang membawa kemaslahatan serta memperkuat semangat perdamaian di tengah masyarakat.

Melalui penunjukan ini, diharapkan kehadiran mediator eksternal dari unsur pemerintah kalurahan dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Pemerintah Kalurahan Gari juga berharap langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga peradilan dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Presensi Hari Ini

 Menu Kategori

 Arsip Artikel

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Gari, Wonosari, Gunungkidul
Desa : Gari
Kecamatan : Wonosari
Kabupaten : Gunungkidul
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:53
    Kemarin:22
    Total Pengunjung:1.493
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.149
    Browser:Mozilla 5.0